tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Bahat yang menjabat Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk beberapa pihak swasta.
Istri Bahat, Ary diduga juga turut campur dalam proses pemerintahan suaminya tersebut. Ary diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk turut meminta sejumlah uang kepada SKPD guna memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB (Ben Brahim S. Bahat) dan AE (Ary Egahni) dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," kata Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Bahat dan Ary diduga juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan operasional kontestasi politik.
"Biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam Pemilihan Legislatif DPR RI di tahun 2019," jelas Tanak.
Bahat juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan juga untuk Ary saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," tutur Tanak.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat atas kasus korupsi.
Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Tanak.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky